PANTAU LAMPUNG – Kabar baik bagi penyandang disabilitas! Pemerintah telah mengalokasikan bansos sebesar Rp2,4 juta khusus untuk mereka. Berikut ini adalah cara untuk mendaftar dan prosesnya.
Bantuan sosial ini merupakan bagian dari perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas, yang bertujuan untuk memastikan kesetaraan bagi semua warga negara Indonesia. Hingga saat ini, masih banyak penyandang disabilitas yang tergolong tidak mampu namun belum menerima bantuan dari pemerintah.
Proses pendaftaran untuk mendapatkan bansos Rp2,4 juta ini cukup mudah dan tidak membebani. Berikut langkah-langkahnya:
1. Mendaftarkan Diri: Penyandang disabilitas dari keluarga miskin dapat mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Proses Verifikasi: Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan dan dinas sosial daerah setempat.
3. Validasi Data: Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
4. Pengiriman Data: Data yang telah divalidasi akan disampaikan oleh dinas sosial ke pihak kepala daerah.
5. Pengiriman ke Kementerian: Kepala daerah akan menyampaikan data tersebut ke kementerian melalui gubernur.
6. Input Data ke DTKS: Data kependudukan penyandang disabilitas akan diinput ke Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
7. Verifikasi Akhir: Proses verifikasi dan validasi tahap akhir akan dilakukan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
8. Penetapan KPM: Apabila seluruh data telah disetujui, penyandang disabilitas akan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besarannya, Rp2,4 juta, merupakan total dari empat tahap bantuan sosial yang akan diterima penyandang disabilitas selama satu tahun.
Dengan proses yang jelas dan langkah-langkah yang mudah, diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia.***