PANTAU LAMPUNG – Pemerintah melalui Kemensos terus membuka pendaftaran bansos PIP dengan memperbarui 10 kriteria terbaru penerima bansos PIP yang perlu diketahui.
Transparansi dan kesesuaian program menjadi jaminan pemerintah untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran, membantu kebutuhan pendidikan siswa dari tingkat SD hingga SMA.
Besarannya bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing siswa, mempertimbangkan kebutuhan yang semakin besar seiring dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kriteria terbaru ini lebih fokus pada siswa yang memerlukan bantuan finansial, memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Berikut adalah 10 kriteria terbaru penerima bansos PIP yang perlu diketahui:
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta Didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:
– Keluarga penerima Program Keluarga Harapan.
– Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
– Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
– Korban bencana alam.
3. Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
4. Mengalami gangguan fisik.
5. Korban musibah.
6. Memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Informasi ini dapat dijadikan referensi bagi calon pendaftar yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos PIP. Dengan demikian, pemerintah berharap bantuan pendidikan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkannya.***