PANTAU LAMPUNG – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Opsnal Polres Lampung Selatan berhasil menciduk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga di Dusun Ketibung Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, 9 Mei 2024.
Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugianto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku berinisial NS (44) dan S (57) warga Desa Babulang dan Palembapang Kecamatan Kalianda ini ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit Sepeda motor beat, satu buah STNK, satu buah Surat Keterangan dari Koperasi simpan pinjam, dan satu buah Kunci Kontak asli sepeda motor Honda.
“Saat diinterogasi pelaku NS mengakui bahwa sepeda motor tersebut didapat dari membeli tanpa surat dari pelaku S kemudian S kita amankan dan dilakukan interogasi,” ucap Iptu Sugianto, Sabtu, 11 Mei 2024.
“Pelaku S menerangkan bahwa dirinya menerima motor tersebut dari (DPO) berinisial I untuk dijualkan dan mendapat upah 300 ribu,” lanjut Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek menjelaskan, Penangkapan bermula dari adanya laporan korban ke Polsek Sidomulyo mengenai pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban di Dusun Ketibung Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban kemudian menggasak sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak,” jelasnya.
Sampai saat ini Tim Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Opsnal Polres Lampung Selatan masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku I yang merupakan DPO guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang sebesar Rp13 juta.
Akibat dari perbuatan, pelaku patut patut diduga melanggar Pasal 363 Jo 480 KUHP.***