PANTAU LAMPUNG – PT Taspen telah mengumumkan program beasiswa pendidikan untuk putra-putri Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin mengajukan.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola gaji dan pensiun PNS, PT Taspen mengadakan program beasiswa ini sebagai bentuk dukungan kepada keluarga PNS.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan beasiswa pendidikan.
Selain syarat utama bahwa bantuan beasiswa pendidikan hanya diberikan kepada anak-anak PNS yang telah kehilangan orang tua mereka, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sesuai kriteria yang telah ditetapkan oleh PT Taspen.
Salah satu syaratnya adalah bahwa anak yang berhak mendapatkan bantuan tersebut dapat berasal dari yang belum memasuki usia sekolah hingga yang masih berkuliah. Batas usia untuk menerima bantuan ini adalah maksimal 25 tahun.
Selain itu, calon penerima bantuan haruslah belum menikah dan belum bekerja. Jika sudah, mereka tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.
Demikianlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan beasiswa pendidikan dari PT Taspen bagi putra-putri PNS.***











