PANTAU LAMPUNG – Bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan bantuan pemerintah, penting untuk memahami syarat terbaru untuk mendapatkan bansos PKH tahun 2024.
Bansos ini ditujukan untuk masyarakat yang memang benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan dana bansos dan menciptakan pemerataan di seluruh masyarakat.
Selain memenuhi syarat sebagai penerima bansos, calon penerima juga akan menjalani proses verifikasi oleh aparat desa sesuai domisili mereka.
Adapun syarat penerima bansos yang telah ditetapkan oleh Kemensos adalah sebagai berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI), dengan bukti e-KTP.
– Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
– Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau POLRI.
– Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
– Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
Dengan memahami syarat-syarat ini, diharapkan bantuan bansos PKH dapat tersalurkan dengan tepat kepada mereka yang membutuhkannya, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang berhak menerimanya.***