PANTAU LAMPUNG – Sempat menjadi buronan selama 13 bulan, MF (25) pria asal Kabupaten Tanggamus akhirnya diringkus polisi.
MF yang diketahui merupakan mahasiswa di salah satu Universitas di Bandar Lampung ini bersama rekannya FS (24), terlibat aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM, di jalan Diponegoro, Kelurahan Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada 17 Januari 2023 silam.
FS sudah tertangkap petugas lebih dulu pada Januari 2023 dan saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Yofie Kurniawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kawanan ini mengganjal mesin ATM dengan obeng, kemudian mengailkannya dengan kawat untuk menguras uang yang ada di dalam mesin.
“Modusnya pelaku melakukan transaksi seperti biasa dengan menggunakan kartu ATM nya sendiri,” kata Yofie, Sabtu, 11 Mei 2024.
Saat mesin ATM sedang beroperasi menghitung jumlah uang yang akan ditarik, pelaku langsung mengganjal mulut ATM dengan obeng, kemudian menarik paksa uang dengan menggunakan kawat.
“Saat mulut ATM terganjal, maka transaksi secara sistem tidak berjalan, barulah kawanan ini mengail uang dengan kawat,” jelas Yofie.
Hasil yang didapatkan dalam sekali beraksi bervariatif, tergantung dari jumlah transaksi yang dilakukan oleh pelaku.
“Kalau mereka bertransaksi senilai 1 juta rupiah, maka hasil uang yang ditarik paksa tidak akan melebihi jumlah transaksi,” terang Yofie.
Kedua pelaku ini menjalankan aksinya secara bergantian.
“Kalau yang satu beraksi, rekannya diluar memantau situasi, setelah itu keduanya bergantian, masuk ke ATM,” sebut Yofie.
Dalam aksinya terakhir, pelaku berhasil menarik uang dengan total sebesar Rp 3,3 juta.
“Sejak rekannya yaitu FS kami tangkap, MF melarikan diri ke Pulau Jawa,” ungkap Yofie.
Pelaku MF ditangkap petugas, di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara maksimal 7 tahun.***