PANTAU LAMPUNG – Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH, terutama yang memiliki balita dan ibu hamil, karena bantuan tersebut sudah mulai dicairkan pada bulan Mei 2024 ini.
Proses pencairan bansos PKH untuk balita dan ibu hamil sudah dimulai pada bulan Mei 2024, dan berlaku untuk semua keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Namun, pencairan ini tidak dilakukan secara serentak di semua wilayah. Meskipun begitu, proses pencairan telah dimulai secara bertahap sejak tanggal 18 April 2024 di berbagai daerah.
Untuk melakukan pencairan, KPM harus memiliki undangan resmi dari PT Pos. Jika belum menerima undangan, pastikan untuk memeriksa jadwal pencairan di wilayah tersebut melalui PT Pos.
Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa nama KPM terdaftar sebagai penerima bansos PKH. Jika tidak terdaftar, segera ajukan verifikasi atau perbarui data KPM.
Besaran bansos PKH untuk balita dan ibu hamil yang telah dicairkan pada bulan Mei 2024 adalah sebesar Rp750 ribu per bulan. Sebuah bantuan yang sangat berarti bagi keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan balita dan ibu hamil di tengah kondisi ekonomi yang sulit.***