PANTAU LAMPUNG –Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai proses pembaharuan data penerima bantuan sosial (bansos) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai dampaknya terhadap para penerima manfaat.
Perbaharuan ini diyakini akan langsung memengaruhi nasib para penerima manfaat, dimana kemungkinan besar penerima yang dianggap tidak memenuhi kriteria lagi akan dihapus dari daftar, atau yang tidak melakukan pembaharuan data di DTKS mungkin tidak akan mendapatkan bansos lagi.
DTKS merupakan basis data yang berisi informasi tentang penerima bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan ditampilkan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Menurut Menteri Sosial, Tri Rismaharini, perbaharuan data penerima bansos ini diperlukan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan, serta untuk memberikan transparansi dalam proses pengusulan penerima bantuan sosial.
Proses pembaharuan data melibatkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas mekanisme yang lebih efektif. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pembaruan data penerima bantuan dilakukan setiap bulan dan melalui musyawarah di tingkat kelurahan dan desa.
Dari sini, terlihat bahwa perbaharuan data penerima bansos dalam DTKS meliputi perubahan periode pembaruan, mekanisme pengusulan yang lebih transparan, dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan efisiensi dan keadilan dalam pendistribusian bantuan sosial.***