PANTAU LAMPUNG – YS (30) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Aparat Polsek Gadingrejo pada Selasa, 7 Mei 2024 sore.
Pelaku yang merupakan warga Tanggamus ini sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Juli 2023 lalu, diamankan petugas saat berada di Area Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu.
Dalam proses penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yakni kunci leter T, dua buah, magnet untuk membuka kunci kontak sepeda motor, dua buah kunci kontak sepeda motor dan uang palsu pecahan Rp50 ribu tiga lembar.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, YS merupakan jaringan pelaku curanmor asal kabupaten Tanggamus.
Dia ditangkap karena ikut terlibat dalam kasus pencurian tiga unit sepeda motor di Pekon Yogyakarta Selatan pada 31 Juli 2023 silams.
Sepeda motor tersebut terdiri dari Honda Beat BE 2179 EW milik Devi Yuniarti warga Pekon Yogyakarta, Honda Vario BE 2993 UJ milik Soiman, warga Pekon Parerejo dan juga 1 unit sepeda motor Honda Beat yang belum diketahui pemiliknya.
“Saat dicuri ketiga sepeda motor tersebut sedang diparkirkan pemiliknya dihalaman rumah warga dan ditinggal nonton pertunjukan kuda kepang,” ujar AKP Nurul Haq, Kamis, 9 Mei 2024.
Menurut Kapolsek, pencurian itu dilakukan empat orang warga Tanggamus. Dua pelaku berinisial HN alias Kacel (31) dan HI alias Grandong (38) sudah ditangkap pada 10 Agustus 2023 dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
“Sedangkan satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih terus kami lakukan upaya penangkapan,” jelasnya.
Selain terlibat pencurian motor di Pringsewu, Nurul Haq mengungkapkan, pelaku YS dan kawanannya tersebut juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sumberejo Tanggamus dan Wilayah Kecamatan Sukoharjo.
“Kawanan ini merupakan spesialis pelaku curanmor dengan sasaran kendaraan yang sedang diparkir dan ditinggalkan pemiliknya nonton hiburan organ tunggal atau pertunjukan kuda kepang,” kata Kapolsek.
Kapolsek menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap YS. Ia juga mengatakan masih mendalami dugaan keterlibatan YS dalam sejumlah kasus curanmor di Pringsewu termasuk kepemilikan uang palsu.
Selanjutnya, Kapolsek menyatakan tersangka YS telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo dan polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***