PANTAU LAMPUNG – Tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Batanghari Nuban berhasil menangkap tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial MF (24) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
“Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Batanghari Nuban pada tempat dan waktu berbeda,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, Selasa, 7 Mei 2024.
Kapolres menjelaskan, pada Februari 2024, tersangka melakukan aksi curanmor merk Honda, dengan nomor polisi BE 2660 NDD, milik IB (43) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Kemudian pada bulan Maret 2024, tersangka juga menggasak dua unit telepon genggam milik AT (47) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
“Dengan melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Kota Metro,” jelasnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor dan pahat besi.