PANTAU LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Jati Agung meringkus tersangka pencurian dengan cara mencongkel jendela kamar milik korban Warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.
Dari tangan tersangka MN (44) seorang sopir warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, turut disita satu unit handphone merek Asus warna hitam.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada hari Minggu, 5 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, di garasi mobil ekspedisi Mentari Mega Makmur Desa Banjar Agung.
Awalnya, korban dan keluarganya meninggalkan garasi mobil ekspedisi Mentari Mega Makmur yang menjadi tempat kerja sekaligus tempat tinggalnya.
Sat itu, korban akan menghadiri acara pesta pernikahan di Perumahan Jati Mulyo Perdana, Desa Jatimulyo dan baru pulang sekitar pukul 11.30 WIB.
Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban akan mengambil uang di laci lemari dan tidak mendapati uang sebesar Rp1,3 juta.
Selain itu, korban kehilangan handphone merek Asus dan setelah di cek seputaran garasi dan kamar tidur menemukan ada bekas congkelan di jendela kamar tidur korban.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,1 juta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Rabu 8 Mei 2024.
Atas perbuatannya, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan di tahan, serta dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.***