PANTAU LAMPUNG – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah mulai dicairkan pada awal Mei 2024. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status PIP Kemenag yang penting diketahui oleh para siswa penerima manfaat.
Seperti PIP Kemendikbud, PIP Kemenag juga memberikan bantuan uang tunai kepada siswa penerima dengan besaran yang bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan mereka.
Bantuan ini tersedia untuk siswa dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
PIP Kemenag disalurkan setahun sekali kepada setiap siswa penerima. Oleh karena itu, siswa yang sudah menerima bantuan pada tahun yang sama tidak berhak menerima lagi pada tahun tersebut, kecuali pada tahun berikutnya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status PIP Kemenag:
1. Akses tautan resmi Kementerian Agama: pipmadrasah.kemenag.go.id.
2. Isi informasi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan lokasi madrasah asal siswa.
3. Pilih menu Cek Penerima PIP.
4. Status penerima PIP akan ditampilkan, beserta informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemenag April 2024. Jika terdaftar, siswa akan menerima notifikasi berupa Surat Keputusan (SK) Pemberian dan SK Nominasi. SK Nominasi menandakan bahwa siswa tersebut pertama kali menerima bantuan dan harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.
Dengan demikian, itulah cara untuk melakukan pengecekan status PIP Kemenag guna memperoleh bantuan hingga Rp1,8 juta sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.***