PANTAU LAMPUNG –Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengikuti perkembangan teknologi digital dengan memperkenalkan aplikasi M-Pajak, menyediakan cara terbaru untuk membayar pajak secara online pada tahun 2024.
M-Pajak, sebuah inovasi layanan pajak berbasis mobile dan online, dirancang untuk memberikan kemudahan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Dengan aplikasi ini, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan cepat dan praktis tanpa harus mengunjungi kantor pajak.
Peluncuran M-Pajak pada tahun 2021 lalu bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Aplikasi ini menawarkan berbagai keunggulan, mengutamakan kemudahan, kecepatan, dan kepersonalan dalam layanan pajak.
Salah satu fitur unggulan aplikasi M-Pajak adalah kemampuannya untuk membuat kode billing, yang diperlukan dalam proses pembayaran pajak. Wajib pajak dapat membuat kode billing secara langsung melalui aplikasi ini.
Selain itu, M-Pajak juga menyediakan akses kartu NPWP elektronik dan notifikasi mengenai tenggat waktu pembayaran pajak, membantu wajib pajak untuk mengingatkan diri tentang batas waktu setoran dan pelaporan pajak.
Proses untuk mengakses M-Pajak pun cukup mudah. Pengguna hanya perlu mengisi nomor NPWP dan membuat kata sandi khusus untuk login. Setelah itu, mereka akan menerima kode verifikasi melalui email untuk mengonfirmasi identitas mereka. Dengan M-Pajak, membayar pajak menjadi lebih sederhana dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat.***