PANTAU LAMPUNG –Tidak ada yang dapat mengajukan calon sendiri di Pilgub Lampung 2024, berdasarkan hasil Pileg 2024. Berikut daftar partai yang meraih suara tertinggi di DPRD Lampung.
Berdasarkan hasil pleno penetapan kursi DPRD Lampung, Partai Gerindra menduduki posisi teratas dengan perolehan 16 kursi. Di urutan kedua, PDIP mengikuti dengan 13 kursi, diikuti oleh Golkar dan PKB dengan 11 kursi masing-masing.
Selanjutnya, Nasdem memiliki 10 kursi, Partai Demokrat dengan 9 kursi, PAN dengan 8 kursi, dan PKS dengan 7 kursi.
Namun, aturan KPU menetapkan bahwa partai yang ingin mengajukan calon sendiri harus memiliki minimal 17 kursi. Oleh karena itu, partai-partai pemenang di Lampung harus mencari koalisi untuk memenuhi syarat ini.
Partai Gerindra, meskipun meraih kursi terbanyak, masih membutuhkan satu kursi lagi untuk dapat mengajukan calon gubernur di Pilgub Lampung 2024.***