PANTAU LAMPUNG – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan 5 kriteria terbaru untuk menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Kriteria ini menjadi panduan bagi para penerima manfaat yang memenuhi syarat.
Bantuan PIP saat ini ditujukan untuk pelajar dari semua tingkatan pendidikan dan mahasiswa. Bantuan ini dianggap sebagai solusi penting dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
Pemerintah mengimbau sekolah dan perguruan tinggi untuk terus mengajukan bantuan PIP kepada Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag), sehingga siswa dan mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mendapatkan dukungan pendidikan melalui program ini.
Bagi mereka yang ingin mengajukan diri sebagai penerima manfaat, terdapat 5 kriteria yang harus dipenuhi:
1. Dari Keluarga Peserta PKH atau Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Ini berlaku bagi keluarga yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki KKS.
2. Berstatus Yatim Piatu, Yatim, atau Piatu dari Lembaga Sosial: Termasuk dalam kriteria ini adalah siswa yang yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan. Mereka yang terkena dampak bencana alam juga termasuk.
3. Siswa yang Tidak Bersekolah (Drop Out) yang Diupayakan Kembali Bersekolah: Kriteria ini mencakup siswa yang sebelumnya tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali ke bangku sekolah.
4. Siswa dengan Kondisi Khusus atau Dalam Kelompok Rentan: Termasuk dalam kriteria ini adalah siswa yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, berasal dari orang tua yang mengalami PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
5. Peserta di Lembaga Kursus atau Satuan Pendidikan Non-Formal Lainnya: Kriteria ini mencakup peserta yang sedang mengikuti program di lembaga kursus atau lembaga pendidikan non-formal lainnya.
Dengan memahami kriteria ini, diharapkan bantuan PIP dapat tersalurkan dengan lebih tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkannya.***