PANTAU LAMPUNG – Aparat Polsek Sukarame mengamankan tiga orang pria yang kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis Sampoerna (vigur) dan Arak Bali.
Ketiganya yakni NP (36), warga Kelurahan Korpri Raya, Sukarame Bandar Lampung, IS (35), warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan TA (22), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
NP (36) dan IS (35) diamankan lantaran kepadatan menjual miras jenis Sampurna (vigur) sedangkan TA (22) nekat menjual miras jenis arak bali.
Polisi mengamankan ketiganya di seputaran gerbang masuk PKOR Way Halim, Bandar Lampung, pada Sabtu, 4 Mei 2024 malam, bertepatan dengan adanya sebuah event jambore sebuah klub sepeda motor.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, ketiga penjual miras ini diamankan saat personel Polsek Sukarame sedang melakukan patroli di sekitar lokasi kegiatan event jambore salah satu klub sepeda motor.
“Anggota kami yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan berpatroli, mencurigai gelagat ketiganya, setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya kedapatan menjual miras,” kata Warsito, Minggu, 5 Mei 2024.
Agar tidak diketahui oleh petugas, NP (36) dan IS (35) menyimpan beberapa dus minuman keras di dalam sebuah mobil miliknya.
Hasil pemeriksaan, NP (36) dan IS (35) telah menjual miras tersebut sebanyak 3 botol, sedangkan TA (22) sudah menjual miras arak bali sebanyak 14 botol dengan harga 50 ribu per botolnya.
“Arak bali ini didapatkan oleh TA saat dirinya bekerja di wilayah Pulau Bali, dan dibawa ke Lampung,” jelas Warsito.
TA nekat menjual miras dengan harapan keuntungan dari hasil penjualan nantinya bisa ikut jambore di wilayah Lampung.
“Semalam terhadap ketiganya sudah kita lakukan pemeriksaan interogasi dan pendataan,” ungkap Warsito.
Polisi menyita 12 botol miras merk sampoerna (vigur) dan 6 botol arak bali.
“Pengaruh minuman keras tentunya, dapat menimbulkan potensi kerawanan, ini yang kita antisipasi,” tegas Warsito.**
ADVERTISEMENT