PANTAU LAMPUNG – Bagi para penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), penting untuk memahami bahwa terdapat 5 tanda yang menunjukkan bahwa seorang siswa tidak layak untuk menerima bantuan PIP tahun 2024.
Ketentuan ini merupakan pedoman terbaru yang telah diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Meskipun sekolah dan dewan pendidikan telah mengajukan permohonan PIP untuk siswa, namun jika siswa tersebut memiliki salah satu dari 5 tanda berikut, mereka tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP.
Pihak sekolah diminta untuk secara aktif memantau siswa yang memiliki ciri-ciri tidak layak menerima PIP.
Kelima tanda ini juga menjadi standar yang harus diikuti oleh semua sekolah di seluruh Indonesia, untuk memastikan bahwa bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa yang benar-benar memenuhi syarat.
Selain itu, penerima bantuan PIP akan terus diperbarui secara berkala, sehingga bantuan ini dapat merata dan tepat sasaran bagi seluruh pelajar di Indonesia, membantu mereka melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
Berikut adalah 5 tanda siswa yang tidak layak menerima bantuan PIP tahun 2024:
1. Siswa yang tidak diusulkan oleh pihak sekolah ke Dapodik sebagai penerima PIP Kemdikbud.
2. Siswa yang bukan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Siswa yang data dirinya tidak valid atau mengalami kesalahan dalam pengisian data, termasuk NIK atau NISN.
4. Siswa yang belum memenuhi syarat untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud.
5. Siswa yang merupakan pemegang KIP penerima PIP, namun tidak mengaktifkan rekening sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.***