PANTAU LAMPUNG – Bagi mereka yang tengah merencanakan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Pegadaian, persiapkan diri dengan membawa tujuh syarat penting ini agar proses pengajuan pinjaman berjalan lancar dan cepat disetujui.
Berdasarkan informasi resmi yang diterbitkan oleh Pegadaian, terdapat tujuh syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon nasabah saat mengajukan pinjaman KUR Pegadaian. Syarat-syarat ini menjadi pedoman bagi tim penaksir kredit Pegadaian Syariah dalam menentukan kelayakan calon peminjam.
Selain sebagai tolok ukur kelayakan, keberadaan tujuh syarat ini juga menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon peminjam untuk mendapatkan persetujuan pinjaman KUR Pegadaian. Oleh karena itu, penting bagi calon nasabah untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.
Berikut adalah tujuh persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan pinjaman KUR Pegadaian dengan cepat:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi Buku Nikah bagi calon nasabah yang telah menikah.
4. Surat keterangan domisili, jika alamat tinggal berbeda dengan yang tercantum di KTP.
5. Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sertifikat Hak Milik (SHM), atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
6. Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Izin Usaha (SIUP), Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
7. Fotokopi tagihan rekening listrik, PDAM, atau telepon.
Dengan memahami dan memenuhi kebutuhan ini, calon nasabah dapat mempercepat proses pengajuan dan meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan persetujuan pinjaman KUR Pegadaian. Semoga informasi ini bermanfaat bagi mereka yang berencana meminjam dana untuk keperluan usaha mereka.***