PANTAU LAMPUNG -Bank BRI mengumumkan ketentuan baru 2024 terkait pengajuan KUR bagi nasabah yang masih memiliki kredit di bank lain atau pinjaman online.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi mereka yang memiliki utang di pinjaman online (pinjol) namun tetap ingin mengajukan KUR BRI.
Sebelumnya, banyak masyarakat khawatir apakah mereka bisa mengajukan KUR BRI jika masih memiliki utang di bank lain atau pinjol, karena Bank BRI sebelumnya tidak memberikan KUR kepada mereka yang memiliki utang di tempat lain.
Kabar baiknya, meskipun memiliki utang di pinjol, pengajuan KUR BRI bisa disetujui dengan syarat-syarat tertentu:
Meskipun pernah memiliki tunggakan di pinjol, Anda tetap bisa mendapatkan KUR BRI, terutama jika utangnya berasal dari jenis pinjaman konsumtif seperti paylater di platform e-commerce dan sejenisnya.
Namun, jika utang dari pinjol merupakan kredit modal kerja atau investasi, maka kemungkinan pengajuan KUR akan ditolak.***