PANTAU LAMPUNG –Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peluang untuk mengajukan kredit tambahan meskipun pinjaman KUR BRI sebelumnya belum lunas, dengan mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menetapkan persyaratan khusus bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman tambahan pada tahun 2024.
Syarat-syarat ini menjadi dasar bagi BRI untuk mempertimbangkan pengajuan kredit tambahan, meskipun pinjaman KUR BRI sebelumnya belum sepenuhnya dilunasi.
Salah satu syarat utama adalah konsistensi dalam pembayaran angsuran tepat waktu. Konsistensi ini menjadi kunci utama yang harus diperhatikan, karena tanpa konsistensi dalam pembayaran, pengajuan pinjaman tambahan tidak akan disetujui.
Pelaku UMKM dapat mengajukan berbagai jenis pinjaman tambahan seperti KUR, Kupedes, atau Kupra. Untuk pinjaman KUR, minimal pembayaran angsuran selama 6 bulan hingga 1 tahun sebelumnya perlu dipenuhi sebelum dapat mengajukan penambahan pinjaman.
Selain konsistensi pembayaran, pelaku UMKM juga perlu memenuhi persyaratan lain seperti memiliki KTP, surat keterangan usaha, dan jaminan tambahan. Proses pengajuan kredit tambahan di Bank BRI cenderung lebih mudah jika memiliki rekam jejak pembayaran yang baik.
Dengan mematuhi semua syarat yang ditetapkan, diharapkan pelaku UMKM dapat dengan lancar mengajukan kredit tambahan di Bank BRI pada tahun 2024, sehingga dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha mereka.***