PANTAU LAMPUNG –Bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan, ada kabar baik! BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beasiswa dengan segera siapkan 3 syarat ini.
BPJS Ketenagakerjaan, yang sering disebut BPJamsostek, menyediakan beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak setiap peserta BPJamsostek yang terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Namun, agar bisa mengikuti program beasiswa ini, calon peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Beasiswa ini diberikan kepada anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dalam program JKK dan JKM jika:
– Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.
– Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
– Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Berikut adalah syarat umum untuk mendapatkan beasiswa bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pekerja harus memiliki anak yang masih bersekolah.
2. Usia anak pekerja tidak melebihi 23 tahun.
3. Program beasiswa hanya berlaku untuk dua anak per pekerja.
4. Fotokopi kartu keluarga.
5. Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi.
6. Anak pekerja belum menikah.
7. Jika perusahaan memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, beasiswa baru akan diberikan setelah tunggakan iuran dilunasi beserta denda.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan manfaat dari program beasiswa ini.***