PANTAU LAMPUNG – Pemerintah telah menerapkan aturan ketat terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos), khususnya bagi penerima manfaat yang akan melakukan pencairan melalui PT Pos.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bansos disalurkan dengan tepat sasaran, namun hal ini juga menimbulkan tantangan bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat namun tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos, baik itu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Sejak awal Mei 2024, penyaluran dua jenis bansos tersebut dimulai melalui PT Pos Indonesia, khusus bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DTKS).
Namun, hal yang penting untuk diperhatikan adalah penerima manfaat harus menerima surat undangan khusus dari PT Pos untuk dapat melakukan pencairan bansos BPNT dan PKH. Surat ini menjadi syarat utama bagi penerima manfaat untuk mengajukan pencairan di kantor pos terdekat.
Jika tidak menerima surat undangan tersebut, maka penerima manfaat tidak akan dapat memperoleh bansos, meskipun sudah terdaftar dalam DTKS.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang diperlukan dan menerima surat undangan dari PT Pos agar bansos dapat dicairkan dengan lancar dan tepat waktu.***