PANTAU LAMPUNG – Tiga orang pelaku pencurian diamankan polisi saat sedang hunting patroli pada Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 04.00 Wib, di Natar, Lampung Selatan.
Para pelaku saat itu kepergok sedang asyik membongkar sebuah Alfamart. Ketiga pelaku yakni Tarmizi (39), Yusnaniar (39) dan Ferri (37) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan teman satu kampung di Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, awalnya petugas sedang melakukan patroli hunting di wilayah Natar, Lampung Selatan.
Dan ketika melintas di Jalan Raya Natar, lanjut Umi, petugas curiga melihat sebuah Alfamart dalam keadaan terbuka pada subuh hari dan terparkir satu mobil.
“Kemudian petugas mendekat untuk mengecek, ternyata ada dua orang sedang membongkar gembok Alfamart,” kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis, 2 Mei 2024.
Mengetahui ada polisi mendekat, para pelaku langsung keluar dan mencoba melarikan diri mengendarai mobil Suzuki APV berplat B 1046 DOJ.
“Pelaku juga sempat menabrakkan mobilnya ke arah petugas, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan,” ujar Umi.
Namun, para pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut dan malah menancapkan gas mobilnya.
Hingga akhirnya petugas memberikan tembakan ke arah mobil pelaku sehingga pelaku panik dan mobilnya masuk siring dan berhenti.
“Petugas pun langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dari dalam mobil sebelum melarikan diri,” jelas Umi.
Hasil pemeriksaan, target para pelaku yakni toko atau minimarket yang keadaan sepi dan selalu beraksi di malam hari.
“Jadi para pelaku ini sudah menyiapkan rencana sebelum beraksi dan targetnya toko atau minimarket yang sepi,” sebut Umi.
Sebelum melakukan aksi di Alfamart, para pelaku sempat mencoba membobol toko kelontong di Masgar, Kabupaten Pesawaran.
“Namun tidak jadi karena gembok tidak bisa dibuka dan akhirnya mencari target lain,” ucapnya.
Adapun peran para pelaku yakni Ferri berperan membuka gembok, Yusnaniar mengawasi situasi sekitar saat Ferri beraksi dan Tarmizi berada dalam mobil sambil mengawasi lokasi sekitar.
“Ternyata Tarmizi ini residivis kasus pencurian, Yusnaniar residivis kasus narkoba. Motif para pelaku karena ekonomi,” beber Umi.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah gembok, mobil Suzuki APV berplat B 1046 DOJ, 2 buah kunci ring ukuran 24, 1 buah kunci ring ukuran 30, 1 buah kunci ring ukuran 32, linggis, pisau dapur, palu, besi runcing, kunci L, kunci Y, topi warna biru, dan karung.
Kini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP Jo Pasal 53 KUHPidana tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 Tahun.***