PANTAU LAMPUNG – Mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan ternyata tak sesulit yang dibayangkan. Inilah panduan praktisnya untuk mengklaim bantuan tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan telah mengalokasikan dana besar untuk program beasiswa pendidikan, sebagai bentuk kepedulian kepada peserta yang mengalami musibah. Namun, bagaimana sebenarnya cara mengajukan klaim beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan?
1. Klaim Beasiswa dalam Kasus Kecelakaan Kerja (JKK):
– Segera datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan laporkan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2×24 jam.
– Persiapkan fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
– Isi Formulir Tahap II dan KK3 (Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja) setelah pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
2. Klaim Beasiswa dalam Kasus Kematian (JKM):
– Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
– Persiapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris, akta kematian, RIP, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku nikah (jika ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), dan dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
Dengan panduan ini, diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan bantuan beasiswa pendidikan dapat mengaksesnya dengan lebih mudah dan cepat.***