PANTAU LAMPUNG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan lima tanda siswa yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. Penetapan ini menjadi panduan terbaru bagi pihak sekolah dan dewan pendidikan dalam proses seleksi penerima manfaat PIP.
Meskipun sekolah dan dewan pendidikan telah mengajukan permohonan PIP berulang kali, siswa yang masuk dalam lima kriteria berikut tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP.
Penting bagi pihak sekolah untuk secara proaktif memeriksa setiap siswa yang diduga masuk dalam kategori ini, sesuai dengan standar baku yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Tujuan dari penetapan lima tanda siswa yang tidak layak menerima PIP ini adalah agar bantuan PIP dapat diberikan dengan tepat sasaran kepada siswa-siswa yang memang berhak menerimanya.
Selain itu, daftar penerima bantuan PIP akan terus diperbaharui secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan ini tersebar merata kepada seluruh pelajar di Indonesia, memungkinkan mereka untuk melanjutkan pendidikan mereka hingga jenjang yang lebih tinggi.
Berikut adalah lima tanda siswa yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP 2024:
1. Siswa yang tidak diusulkan oleh pihak sekolah kepada Dapodik sebagai penerima PIP Kemendikbud.
2. Siswa yang bukan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Siswa yang data dirinya tidak valid atau terdapat kesalahan dalam pengisian data, termasuk NIK atau NISN.
4. Siswa yang masih belum memenuhi kriteria sebagai penerima PIP Kemendikbud.
5. Siswa penerima KIP yang tidak mengaktifkan rekening sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.***