PANTAU LAMPUNG – Dengan semakin dekatnya rekrutmen CPNS terbaru 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama DPR RI telah menetapkan aturan baru yang mengecualikan lulusan fresh graduate untuk mengikuti seleksi pada beberapa formasi tertentu.
Ketentuan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI dalam beberapa waktu belakangan.
Dalam peraturan terbaru tersebut, terdapat beberapa formasi yang tidak dapat diikuti oleh lulusan fresh graduate.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan prioritas kepada para tenaga honorer, yang jumlahnya mencapai jutaan orang, agar mereka dapat diangkat sebagai abdi negara.
Diperkirakan terdapat sekitar 1.644.155 tenaga honorer dengan kategori umum dan 140.433 tenaga honorer kategori THK II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Banyak dari tenaga honorer tersebut sudah berusia lanjut, sehingga prioritas diberikan kepada mereka dalam beberapa formasi tertentu.
Oleh karena itu, dalam rekrutmen tahun 2024 ini, formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer, termasuk tenaga honorer guru, baik yang berada di pusat maupun di daerah.
Sementara itu, lulusan fresh graduate hanya diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS dengan formasi yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun 2024 ini.***