PANTAU LAMPUNG – Antisipasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 yang semakin dekat, bagi mereka yang mengalami kendala dengan administrasi kependudukan, terdapat cara untuk mengatasi NIK yang tak terdaftar secara online.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas unik setiap warga negara Indonesia, terdiri dari 16 digit yang penting untuk berbagai keperluan administrasi. Namun, ketika NIK tidak terdaftar, hal itu dapat menjadi hambatan dalam mendapatkan layanan pemerintah maupun swasta.
Dalam menghadapi situasi ini, terutama menjelang pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67, langkah-langkah berikut dapat membantu mengatasi masalah NIK yang tidak terdaftar secara online:
1. Hubungi WhatsApp resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui nomor 0811-800-5373.
2. Petugas akan memberikan format pesan yang harus Anda kirimkan ketika melaporkan NIK yang tidak terdaftar di Disdukcapil. Format pesan tersebut meliputi:
– #NIK (16 digit)
– Nama lengkap
– Nomor Kartu Keluarga (KK) (16 digit)
– Nomor telepon
– Alamat email
– Deskripsi masalah
Pesan dapat dikirimkan antara pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB tanpa dikenakan biaya.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan para calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 67 yang mengalami masalah NIK yang tidak terdaftar dapat menyelesaikan administrasi mereka secara efisien dan tanpa hambatan. Ayo, segera atasi kendala Anda dan siapkan diri untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 67***