PANTAU LAMPUNG – Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus memperbarui kriteria penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan besaran nominalnya untuk tahun 2024, yang telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian kriteria ini bertujuan agar bantuan sosial PKH dapat diterima secara merata oleh semua masyarakat yang memenuhi kriteria ketidakmampuan ekonomi.
Selain itu, hal ini juga dimaksudkan agar penerima manfaat yang mengalami peningkatan ekonomi tidak lagi bergantung pada bantuan PKH, sehingga bantuan tersebut dapat dialihkan kepada masyarakat yang masih membutuhkan.
Kriteria penerima bansos PKH dan nominalnya yang baru untuk tahun 2024 ini bertujuan untuk meratakan distribusi bantuan dan mempertimbangkan tingginya kebutuhan pokok, yang sangat memengaruhi daya beli masyarakat.
Berikut adalah penjelasan dan rincian kriteria penerima bansos PKH dan besaran nominalnya untuk tahun 2024:
– Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun
– Lansia: Rp 2.400.000 per tahun
– Penyandang Disabilitas:Rp 2.400.000 per tahun
– Anak Balita:Rp 3.000.000 per tahun
– Anak Usia SD/MI/Paket A/SDLB: Rp 900.000 per tahun
– Anak Usia SLTP/MTs/Paket B/SMLB: Rp 1.500.000 per tahun
– Anak Usia SMA Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun
Demikianlah kriteria penerima bansos PKH dan besaran nominal terbaru untuk tahun 2024.***