PANTAU LAMPUNG – Muncul himbauan penting bagi para penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), yang menyatakan bahwa mereka berisiko dicoret dari data Kemensos jika tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa para keluarga penerima manfaat PKH harus mematuhi prosedur yang berlaku tanpa melakukan keluhan atau protes apapun, meskipun hanya terkait dengan masalah sepele.
Dalam upaya untuk memastikan distribusi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi lebih merata, Kemensos secara rutin melakukan pembaruan data.
Dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, disebutkan bahwa jika hingga batas waktu pencairan, keluarga penerima manfaat tidak segera melakukan pencairan dana yang telah dikirim, maka secara otomatis mereka akan dicoret sebagai penerima bansos aktif. Pencairan tersebut dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Oleh karena itu, kepada seluruh keluarga penerima manfaat PKH, diimbau untuk segera melakukan pencairan dana ketika diterima. Menunda pencairan berisiko mencoretnya nama dari data Kemensos, sehingga mengakibatkan kehilangan bantuan sosial yang seharusnya diterima.***