PANTAU LAMPUNG – Pemerintah terus memperbarui proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berdasarkan kriteria dan besaran penerima bansos PKH tahun 2024.
Dalam upaya untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan secara merata kepada keluarga kurang mampu, pemerintah sedang melakukan pembaruan data dan kriteria penerima bantuan sosial ini.
Proses pencairan bansos PKH tahun 2024 dapat dilakukan dengan mudah oleh masyarakat melalui transfer bank atau melalui PT. Pos Indonesia, lembaga resmi yang menyalurkan bantuan sosial, serta melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara.
Adapun kriteria dan besaran penerima bansos PKH tahun 2024 tetap mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Namun, dalam data DTKS tersebut, kriteria penerima bansos PKH tahun 2024 juga mengalami penyesuaian.
Berikut rincian kriteria dan besaran penerima bansos PKH tahun 2024:
1. Ibu Hamil: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap.
2. Penyandang Disabilitas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
3. Lansia: Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
Dengan pembaruan ini, diharapkan bantuan sosial PKH dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi keluarga-keluarga penerima manfaat.***