PANTAU LAMPUNG – Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap enam tersangka tindak pidana narkotika.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap sabu, ponsel hingga uang tunai.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, keenam tersangka yang diamankan yakni JH (33) warga Kelurahan Pajaresuk, MR (30) warga Pekon Bumi Arum dan MS (19) warga Pekon Bumi Ayu Pringsewu. Kemudian RA (18) warga Pekon Bumi Ayu, MF (22) warga Pekon Bumi Arum dan terakhir RF (26) warga kelurahan Pajaresuk.
“Mereka kami amankan di lima lokasi terpisah di wilayah Kecamatan Pringsewu pada Senin, 22 April 2024. Dari jumlah tersebut satu tersangka diduga berperan sebagai pengedar sedangkan lima lainya sebagai pengguna,” ujar kasat, Rabu, 24 April 2024.
Kasat menyebut, dari penangkapan enam tersangka narkoba tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. diantaranya 10 paket sabu, 1 timbangan digital, 6 unit ponsel, 4 buah alat hisap sabu atau bong serta uang 550 ribu yang diduga didapat dari hasil menjual sabu.
Ia menjelaskan kini para tersangka di jerat dengan dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tandasnya.***
ADVERTISEMENT