PANTAU LAMPUNG – Pemerintah telah menetapkan kriteria dan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak untuk mencairkan bantuan sosial sebesar Rp600 ribu.
Meskipun telah terdaftar sebagai penerima manfaat, masih banyak KPM yang belum memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat sebagai KPM yang berhak menerima bantuan sosial sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.
Bagi KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka akan menerima undangan untuk pengambilan bantuan sosial Rp600 ribu pada tahap 2 tahun 2024.
Undangan ini menjadi syarat bagi penerima manfaat untuk melakukan pencairan bantuan sosial BPNT tahap 2 di Kantor Pos setempat.
Namun, perlu diingat bahwa meskipun telah terdaftar sebagai penerima manfaat, tanpa adanya undangan untuk pencairan bantuan sosial BPNT tahap 2, maka KPM tersebut tidak akan bisa mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp600 ribu.***