PANTAU LAMPUNG – Pemerintah menerapkan aturan yang ketat bagi para penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud dan Kemenag, yang harus memenuhi syarat tertentu untuk mendapatkan bantuan.
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah keberadaan data pokok pendidikan, yang dikenal sebagai Dapodik. Hal ini penting sebagai bukti bahwa setiap siswa telah terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan.
Dengan adanya syarat ini, setiap siswa dapat diidentifikasi dengan mudah, termasuk jenjang pendidikannya, alamat, dan lokasi sekolah, baik itu sekolah umum maupun madrasah.
Aturan ini merupakan kesepakatan bersama antara Kemendikbud dan Kemenag, yang bertanggung jawab atas penyaluran bantuan PIP.
Selain identitas kependudukan yang resmi diterbitkan oleh pemerintah, ada juga syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para penerima bantuan.
Salah satunya adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). NISN menjadi bukti bahwa seorang anak resmi terdaftar sebagai siswa di berbagai jenjang pendidikan.
NISN juga merupakan syarat untuk mengakses dan mendapatkan bantuan PIP, karena data tersebut terhubung langsung dengan sistem yang dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag.***