PANTAU LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur meringkus FZ (39), pria warga Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual es dugan ini, ditangkap lantaran menggelapkan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih Nopol BE 3774 BX milik MR (24), yang tak lain merupakan temannya sendiri.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 April 2024 sore, di pelataran parkir mini market di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
FZ (39) diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Jumat, 19 April 2024 pagi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras melalui Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Hadi Prabowo membenarkan terkait penangkapan pelaku FZ (39).
“Benar FZ (39) kita tangkap, di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah kelurahan Kali Balau Kencana, tanpa perlawanan,” kata Hadi, Sabtu, 20 April 2024 siang.
Kapolsek menjelaskan, untuk menyakinkan korbannya agar mau meminjamkan sepeda motornya, pelaku FZ (39) beralasan untuk membeli baterai cass sepeda listrik.
“Alasannya mau beli cass sepeda listrik, setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung kembali dan hand phone tidak bisa dihubungi oleh korban,” ungkap Hadi.
Hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut digadaikan oleh pelaku kepada salah seorang teman pelaku, sebesar Rp2 juta.
“Identitas penerima gadai sudah kita kantongi, saat ini kita lakukan pengejaran. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.***