PANTAU LAMPUNG- Sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi pegawai PPPK pada tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap membuka peluang bagi tenaga honorer yang ingin melakukan pendataan susulan non ASN bagi yang belum terdaftar di database resmi.
Kabar ini tentu menjadi sorotan utama, terutama bagi para tenaga honorer yang berharap untuk diangkat sebagai PPPK namun masih belum terdaftar dalam basis data BKN.
Berikut adalah tata cara pendaftaran pendataan susulan non ASN bagi tenaga honorer yang masih belum terdaftar:
1. Membuat Akun: Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN melalui tautan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
2. Memastikan Data Terdaftar: Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
3. Lengkapi Data: Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta, termasuk NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
4. Lanjutkan: Setelah melengkapi data, klik “Lanjutkan”.
5. Verifikasi Data: Jika data Anda sudah terdaftar, Anda akan diarahkan untuk melengkapi informasi yang diperlukan. Namun, jika belum terdaftar, akan muncul notifikasi “Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silakan laporkan pada instansi terkait.
6. Pembuatan Akun: Selanjutnya, lanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisi kolom-kolom yang disediakan, termasuk pembuatan password dan pertanyaan keamanan yang harus diingat.
7. Unggah Dokumen: Unggah scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
8. Cetak Kartu Informasi Akun:Setelah berhasil membuat akun, tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Informasi Akun melalui opsi “Cetak Informasi Pendaftaran” setelah login ke akun yang telah dibuat.
9. Login dan Isi Biodata: Akses kembali portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, lalu masukkan NIK dan password untuk login. Unggah juga ijazah terakhir dengan ukuran file antara 100KB – 1MB, dan lengkapi biodata serta riwayat pekerjaan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, proses pendataan susulan non ASN bagi tenaga honorer yang belum terdaftar bisa dilakukan dengan langkah-langkah yang telah disebutkan di atas. Hal ini menjadi langkah awal yang penting dalam memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pegawai PPPK di masa mendatang.***