PANTAU LAMPUNG- Ketika Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dicairkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan, muncul pertanyaan baru mengenai golongan tertentu yang hanya akan menerima 80 persen dari pemerintah. Mengapa hal ini terjadi? Inilah penjelasannya.
Bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan, pencairan THR telah menjadi sebuah rutinitas tahunan yang dinantikan menjelang hari raya Idul Fitri. Namun, peraturan mengenai penyaluran THR ini menimbulkan perbedaan bagi sebagian golongan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan bahwa bagi PNS golongan I hingga IV, THR akan diterima secara penuh, setara dengan 100 persen dari penghasilan termasuk segala tunjangan yang diterima.
Namun, PP tersebut juga mengatur bahwa terdapat satu golongan abdi negara yang hanya berhak menerima 80 persen dari penghasilan yang mereka terima. Golongan ini mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan menerima 80 persen dari total gaji sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, perlu dicatat bahwa CPNS yang telah diangkat secara penuh akan menerima THR sebesar 100 persen, sesuai dengan golongan ASN lainnya.
Pengaturan ini menggambarkan bagaimana pemerintah berupaya untuk mengakomodasi situasi yang berbeda di antara ASN dan CPNS. Meskipun demikian, hal ini tetap menimbulkan pertanyaan di kalangan ASN yang menerima THR 80 persen, memicu keingintahuan akan alasan di balik perbedaan ini.***