• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, September 18, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

694 WBP Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Apr 11, 2024
A A

Pemberian remisi hari raya idul fitri kepada ratusan WBP Lapas Narkotika Bandar Lampung. Ist

ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Sebanyak 694 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada Rabu, 10 April 2024.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengatakan, pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan dan pada penyerahan remisi khusus hari raya 1445 H diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

“Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan. Total ada 694 warga binaan yang mendapatkan remisi lebaran dan penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung,” ungkap Kalapas.

BeritaTerkait

Dukung Program Menteri IMIPAS, Lapas Narkotika Bandar Lampung Maksimalkan Lahan dengan Penanaman Pohon Kelapa

Perkuat Sinergitas, Lapas Narkotika Bandar Lampung Kunjungi Ditresnarkoba Polda Lampung

Adapun rincian besaran remisi yang didapat dari masing-masing warga binaan diantaranya RK I ; 588 orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan, 89 orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari, dan 12 orang mendapatkan remisi sebesar 2 bulan. Serta RK II ; 2 orang menerima remisi sejumlah 1 bulan dan 2 orang lainnya menerima remisi sejumlah 1 bulan 15 hari.

“Mereka (warga binaan) mendapatkan masa pengurangan hukuman dengan besaran 15 hari hingga dua bulan. Dari ratusan WBP tersebut, terdapat empat WBP mendapatkan RK II, satu orang langsung bebas dan tiga lainnya menjalankan subsidair.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kalapas menyampaikan sesuai Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat yang ditentukan diantaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F.

”Tidak ada pengecualian asalkan memenuhi syarat sesuai undang-undang, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga sebelumnya telah melalui sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh tim asesemen,” tegasnya.

Syarat warga binaan yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa hukuman.

“Yang pasti juga warga binaan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif,” jelasnya.

Lanjutnya, Ade menuturkan bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab dalam menjalankan sisa masa pidananya.

“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Dengan remisi ini diharapkan warga binaan semakin semangat mengikuti program-program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang ada di Lapas,” pungkas Kalapas.***

Tags: Kanwil kemenkuham LampungLapas Narkotika Bandar Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

447 WBP Lapas Kalianda Dapat Remisi Khusus, Dua Langsung Bebas

Next Post

Jelang Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Nyebrang dari Sekarang

Related Posts

Gebyar IJP Lampung 2025: SMAN 1 Padang Cermin Raih Juara 3 Lomba Video Pendek, Bukti Pelajar Jadi Motor Kreativitas Digital
Bandar Lampung

Gebyar IJP Lampung 2025: SMAN 1 Padang Cermin Raih Juara 3 Lomba Video Pendek, Bukti Pelajar Jadi Motor Kreativitas Digital

Sep 16, 2025
IJP Lampung Umumkan Juara Lomba Video Pendek 2025, Fatan Aja Sabet Gelar Pertama dengan Karya Inspiratif
Bandar Lampung

IJP Lampung Umumkan Juara Lomba Video Pendek 2025, Fatan Aja Sabet Gelar Pertama dengan Karya Inspiratif

Sep 16, 2025
BEM Universitas Lampung Desak Perda Masyarakat Hukum Adat, Peringatkan Risiko “Pengakuan Kosong” Desa Adat
Bandar Lampung

BEM Universitas Lampung Desak Perda Masyarakat Hukum Adat, Peringatkan Risiko “Pengakuan Kosong” Desa Adat

Sep 16, 2025
Makan Bergizi Gratis: Langkah Strategis Lampung Cetak Generasi Sehat dan Cerdas
Bandar Lampung

Makan Bergizi Gratis: Langkah Strategis Lampung Cetak Generasi Sehat dan Cerdas

Sep 15, 2025
IJP Lampung Dikritik Guru dan Siswa SMK, Lomba Video 1 Menit Dinilai Cemari Dunia Literasi
Bandar Lampung

IJP Lampung Dikritik Guru dan Siswa SMK, Lomba Video 1 Menit Dinilai Cemari Dunia Literasi

Sep 15, 2025
Konsep Otomatis
Bandar Lampung

Lampung Kembali Raih Predikat Provinsi Layak Anak: Bukti Nyata Kepedulian terhadap Masa Depan Generasi Muda

Sep 15, 2025
Next Post

Jelang Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Nyebrang dari Sekarang

Konvoi Malam Takbiran, 52 Remaja Diamankan Polisi di Bandar Lampung

Keresahan Honorer: Tidak Diangkat sebagai PPPK pada Rekrutmen 2024

PENTING! Ini Tanggal Akhir Pencairan BPNT Tahap 2 Tahun 2024

Cara Cek Pencairan PIP 2024: Hemat Waktu dan Langkah-Langkahnya

AWAS! Perkara ini, Penerima PIP Bisa Gagal Cair

Begini Cara Praktis Investasi Reksadana Online: Mengoptimalkan Potensi Dana Anda

Begini Cara Praktis Investasi Reksadana Online: Mengoptimalkan Potensi Dana Anda

banner 300250

Berita Terkini

  • PMI Lampung Utara Rayakan HUT ke-80 dengan Donor Darah dan Penghargaan untuk Pendonor Aktif
  • Wisuda Sekolah Lansia “Kasih Ibu” Tanggamus, Bukti Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Emas
  • Penyair Guncang PDS HB Jassin: 80 Tahun Indonesia Merdeka, Benarkah Kita Sudah Benar-Benar Bebas?
  • Kalapas Kalianda Sidak Aset Negara: Bongkar Kondisi Lapas Lama dan Rumah Dinas, Ada Apa Sebenarnya?
  • Jalan Lingkungan di Pringsewu Mulai Dibangun, Warga Sambut Antusias Program Pemprov Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In