PANTAU LAMPUNG- Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengonfirmasi bahwa para tenaga honorer akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tunjangan yang akan diterima oleh para tenaga honorer telah secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Menurut PMK tersebut, Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran tunjangan untuk berbagai kategori tenaga honorer, termasuk satpam, sopir, pramubakti, dan petugas kebersihan.
Tunjangan yang akan diberikan kepada tenaga honorer pada tahun 2024 ini akan terdiri dari uang lembur dan uang makan lembur.
Berikut adalah besaran tunjangan yang akan diberikan oleh Sri Mulyani berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023:
Untuk Tenaga Honorer:
Uang Lembur: Rp20.000 per jam
Uang Makan Lembur: Rp31.000 per hari
Untuk Tenaga Honorer Kategori Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti:
Uang Lembur: Rp13.000 per jam
Uang Makan Lembur: Rp30.000 per hari
Penting untuk dicatat bahwa THR yang telah ditentukan khusus diperuntukkan bagi tenaga honorer yang melakukan pekerjaan lembur.
Dengan pengumuman ini, diharapkan para tenaga honorer dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik menjelang hari raya, dan merayakan momen tersebut dengan lebih tenang dan sejahtera. Tetap pantau informasi terbaru untuk mendapatkan update mengenai kebijakan ini!***