PANTAU LAMPUNG – Sebanyak dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Bandar lampung yang mendapatkan remisi sakit berkepanjangan yang telah memenuhi syarat dan telah diusulkan.
Besaran remisi yang diberikan sebesar 3 bulan. Remisi ini juga diinisiasi dalam rangka hari kesehatan dunia setiap 7 april.
Hal mengenai remisi sakit berkepanjangan ini tertera pada Pasal 29 Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam kesempatan kali ini, pemberian remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Ade Kusmanto didampingi Plh Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi dan jajaran Kesehatan Lapas Narkotika Bandar Lampung, Selasa, 9 April 2024.
“Remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi WBP yang sakit agar tetap semangat dalam menjalani masa pembinaan di Lapas Narkotika Bandar Lampung,” ungkap Kalapas Ade.***