PANTAU LAMPUNG – Ratusan pengendara yang melintasi Provinsi Lampung diberikan teguran dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Ketupat Krakatau 2024. Satu diantaranya dikenakan sanksi tilang elektronik.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti mengatakan, rekapitulasi pendataan tersebut dihimpun selama dua hari kegiatan Operasi Ketupat Krakatau telah dilalui, atau tepatnya mulai 4-5 April 2024.
“Dari data pelanggaran lalu lintas Operasi Ketupat Krakatau sementara ini, ada 526 teguran dan 1 sanksi e-Tilang kepada para pengendara,” katanya, Sabtu, 6 April 2024.
Lebih lanjut, Kombes Pol Umi menjelaskan, kebanyakan pelanggaran lalu lintas tersebut didominasi para pengendara dari roda dua seperti tidak mengenakan helm, melawan arus dan sebagainya.
“Kami meminta kerjasama para pengendara tetap tertib berlalu lintas, demi keselamatan bersama penggunaan jalan,” pintanya.
Menurut data selama Operasi Ketupat Krakatau tersebut, kejadian kecelakaan lalu lintas tercatat sebanyak enam peristiwa mengakibatkan satu korban meninggal dunia, tiga korban luka berat, dan tujuh korban luka ringan.
“Untuk kerugian atas keenam peristiwa kecelakaan lalu lintas ini total Rp6 juta rupiah,” ungkapnya.
Kemudian, data kejahatan atau kriminalitas, pihaknya bersama Polres/ta jajaran belum mencatat belum peristiwa atau kejadian menonjol.
“Sejauh ini total kejahatan atau kriminalitas ada 15 peristiwa, terbanyak terjadi di Bandar Lampung lima peristiwa,” pungkasnya.***