PANTAU LAMPUNG- Sebuah berita gembira menghampiri masyarakat Indonesia pada bulan April ini. Program pemutihan pajak kendaraan, yang sering menjadi momok bagi pemilik kendaraan bermotor, kembali hadir dengan beragam insentif yang menggiurkan. Masyarakat di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia kini memiliki kesempatan emas untuk meringankan beban pajak mereka.
Salah satu provinsi yang memanfaatkan momen ini dengan baik adalah Aceh. Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @bpkaaceh pada Rabu 3 APRIL 2024, program pemutihan pajak resmi diluncurkan dan akan berlangsung mulai tanggal 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Keputusan ini dikeluarkan seiring dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023.
Manfaat yang ditawarkan oleh program ini begitu menggiurkan. Tidak hanya membebaskan masyarakat dari pajak progresif, namun mereka juga akan terhindar dari denda pajak kendaraan bermotor. Sebuah angin segar bagi mereka yang selama ini terbebani oleh kewajiban pajak yang menumpuk.
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat bisa langsung menuju kantor Samsat terdekat atau memilih untuk melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL. Dengan akses yang semakin mudah, diharapkan partisipasi masyarakat dalam program pemutihan pajak ini dapat meningkat pesat, memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan negara.
Jangan sia-siakan kesempatan langka ini. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan nikmati manfaat dari program pemutihan pajak ini. Setiap detik berharga, dan kesempatan ini tidak akan datang dua kali. Ayo, segera bergerak dan selesaikan kewajiban pajak Anda sebelum program ini berakhir!***










