PANTAU LAMPUNG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pengedar narkoba berinisial RDP, warga Kecamatan Wala Abadi, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari tangan pria 26 tahun itu, polisi menyita narkoba seperti sabu, ekstasi dan ganja.
Tersangka RDP ditangkap di sebuah warung di pinggir jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, pada Kamis, 21 Maret 2024 dinihari lalu.
Saat ditangkap, petugas menemukan satu buah kantong hitam berisikan 28 plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dan satu plastik bening berisikan 18 butir pil ekstasi.
Tak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku, dan ditemukan satu buah dompet warna merah yang berisikan empat buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu, satu buah plastik bening berisikan serbuk coklat, satu buah paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat serta satu buah timbangan digital.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, bahwa penangkapan pelaku RDP berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar terkait adanya praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Pengakuan pelaku, baru tiga bulan melakoni bisnis haram ini,” kata Gigih, Rabu, 3 April 2024.
Dikatakan Gigih bahwa pelaku RDP baru dua kali mengambil barang haram ini dari seseorang berinisial ZK (DPO).
“Sudah dua kali ngambil barang ke ZK (DPO), tapi yang kedua ini belum sempat diedarkan oleh pelaku,” jelas Kasat.
Ditambahkan Gigih, untuk barang bukti yang disita yakni sabu seberat 62,02 gram, pil ekstasi seberat 8,42 gram atau 18 butir, ganja seberat 2,88 gram dan serbuk coklat yang diduga serpihan pil ekstasi seberat 3,72 gram.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.***