PANTAU LAMPUNG – Program Keluarga Harapan (PKH) terus mengalirkan bantuan sosial kepada yang membutuhkan. Dalam upaya menjaga keadilan distribusi, pemerintah telah memutuskan untuk merevisi kriteria dan besaran bantuan PKH tahun 2024.
Proses pembaruan data dan penyesuaian kriteria penerima bansos PKH 2024 dilakukan untuk memastikan bantuan sosial mencapai mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama di kalangan keluarga kurang mampu.
Pencairan bantuan PKH tahun ini juga disederhanakan, dapat dilakukan melalui transfer bank atau melalui PT. Pos Indonesia, lembaga resmi yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan sosial tersebut.
Pemerintah tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menentukan penerima bantuan. Namun, dalam data DTKS yang diperbarui, kriteria penerima bansos PKH tahun 2024 juga disesuaikan.
Berikut adalah kriteria dan besaran bantuan PKH 2024:
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp. 225.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp. 375.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp. 500.000 per tahap.
Selain untuk siswa dari tingkat SD hingga SMA, bantuan PKH 2024 juga diperuntukkan bagi ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
Rincian kriteria dan besaran bantuan PKH 2024 untuk kategori-kategori tersebut adalah sebagai berikut:
- Ibu Hamil: Rp. 750.000 per tahap.
- Penyandang Disabilitas: Rp. 600.000 per tahap.
- Lansia: Rp. 600.000 per tahap.
Dengan adanya pembaruan ini diharapkan bantuan PKH tahun 2024 dapat memberikan manfaat maksimal bagi penerima yang membutuhkan.***