PANTAU LAMPUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan tegas telah mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah.
Selain menetapkan jumlah zakat, Baznas juga telah menentukan delapan golongan yang berhak menerima zakat tersebut dari umat Muslim yang berzakat.
Dalam pengumuman resminya, Baznas secara khusus menyebutkan delapan golongan yang akan menerima zakat fitrah, yaitu:
1. Fakir: Orang yang tidak memiliki kemampuan harta dan tenaga.
2. Miskin: Mereka yang hidup dalam kondisi kekurangan.
3. Amil: Para pengurus dan petugas yang bertugas menyalurkan zakat.
4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.
5. Riqab: Budak atau hamba sahaya yang membutuhkan bantuan.
6. Gharim: Orang yang terlilit hutang dan kesulitan untuk melunasinya.
7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir.
Besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar 2,5 Kg atau setara dengan 3,5 liter beras per individu. Alternatifnya, masyarakat juga dapat membayar zakat fitrah dengan uang tunai, dengan kisaran antara Rp 45.000 hingga Rp 55.000.
Keputusan ini memungkinkan masyarakat untuk memilih apakah akan membayar zakat fitrah dengan beras atau uang tunai, sesuai dengan preferensi dan kemampuan masing-masing. Dengan demikian, Baznas telah memberikan pedoman yang jelas bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadan tahun ini.***