PANTAU LAMPUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menyediakan kemudahan bagi umat Muslim Indonesia dengan cara pembayaran zakat fitrah secara online pada tahun 2024.
Kemudahan ini merupakan bagian dari upaya Baznas untuk memfasilitasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, yang merupakan salah satu pilar utama dalam praktik keagamaan umat Islam.
Meskipun pembayaran dilakukan secara online melalui metode transfer atau digital, Baznas menjamin bahwa proses tersebut tetap sesuai dengan prinsip syariah dan tidak mengurangi makna dan keberkahan dari zakat fitrah itu sendiri.
Pembayaran zakat secara online juga dirancang untuk mencakup masyarakat yang berada di daerah terpencil atau sulit dijangkau, sehingga semua muzzaki memiliki kesempatan yang sama untuk berzakat.
Dalam pengumuman resminya, Baznas menyarankan agar pembayaran zakat dilakukan melalui situs resmi mereka di Baznas.go.id. Setelah memilih nominal zakat, pastikan untuk membaca niat zakat secara sungguh-sungguh sebelum melakukan transaksi, sehingga pembayaran zakat menjadi lebih bermakna secara spiritual.***