PANTAU LAMPUNG – Program Keluarga Harapan (PKH) terus berlanjut, dan pemerintah tidak henti-hentinya melakukan peningkatan dalam data dan kriteria penerima bantuan sosial ini.
Tujuannya jelas: memastikan bahwa bantuan yang diberikan pada tahun 2024 ini tersebar secara adil, terutama kepada keluarga yang membutuhkan.
Proses pencairan bansos PKH menjadi lebih lancar dengan berbagai opsi, mulai dari transfer bank hingga melalui PT. Pos Indonesia yang menjadi lembaga resmi untuk menyalurkan bantuan sosial.
Meskipun tetap merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemerintah telah melakukan penyesuaian kembali dalam kriteria penerima bansos PKH tahun 2024.
Berikut adalah kriteria dan besaran bantuannya:
- Untuk siswa tingkat Sekolah Dasar (SD), bantuan sebesar Rp. 225.000 per tahap.
- Siswa tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan sebesar Rp. 375.000 per tahap.
- Sedangkan siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 500.000 per tahap.
Tidak hanya untuk siswa, bantuan PKH tahun 2024 juga diperluas untuk ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
- Ibu hamil akan menerima bantuan sebesar Rp. 750.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp. 600.000 per tahap.
- Sementara itu, lansia akan mendapat bantuan sebesar Rp. 600.000 per tahap.
Dengan adanya perbaruan ini, diharapkan bantuan sosial PKH dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.***