PANTAU LAMPUNG – Kabar yang menggelisahkan merambah di kalangan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang dianggap tidak akan dipilih sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada rekrutmen tahun 2024.
Mengabdi bertahun-tahun bahkan puluhan tahun, rupanya tidak menjamin pengangkatan bagi sebagian tenaga honorer. Kiprah yang telah mereka berikan disia-siakan hanya karena perubahan aturan yang berasal dari pemerintah.
Informasi yang beredar di kalangan tenaga honorer mengungkap bahwa tenaga honorer tendik atau tenaga kependidikan yang tidak tercatat dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2022 tidak akan diangkat sebagai PPPK.
Kebanyakan dari mereka, terutama yang menempati jabatan sebagai penjaga sekolah, merasa resah dengan keputusan ini.
Pendataan BKN tahun 2022 menemui kendala bagi banyak honorer non-K2, khususnya dari kalangan tendik, karena beberapa formasi jabatan dihilangkan. Namun, pemerintah berupaya menyelamatkan situasi dengan mengubah Surat Keputusan (SK) jabatan atau memasukkan mereka ke dalam formasi lain seperti tenaga administrasi.
Terkait hal ini, para tenaga honorer menantikan kejelasan dari pemerintah mengenai nasib mereka di masa mendatang.***