PANTAU LAMPUNG – Aparat dari Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku berinisial H (46) warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Ya benar anggota sudah mengamankan pelaku saat berada di Perumahan Siger Kotabumi. Pelaku ini juga merupakan residivis dan sudah 4 kali masuk penjara” ujar Kapolres, Rabu, 27 Maret 2024.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Januari 2023 sekira pukul 04.35 Wib di Masjid Al. Muhajirin Desa Semuli Jaya saat korban sedang melaksanakan sholat subuh berjamaah, selesai sholat korban melihat motornya tidak ada lagi di halaman masjid.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor beat warna merah putih BE 3931 KC sehingga korban mengalami kerugian 9 juta rupiah kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Abung Semuli.
Dari hasil penyelidikan motor korban tersebut telah diambil pelaku bersama temannya S yang sudah di vonis dan telah menjalani hukuman.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Semuli guna penyidikan lebih lanjut, untuk itu pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkas AKBP Teddy.***