PANTAU LAMPUNG – Polres Lampung Selatan menetapkan dua orang tersangka perang sarung yang mengakibatkan kprban LRP (13) meninggal dunia, yakni DAA (19) dan F (16).
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan penetapan dua orang tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan keterangan saksi-saksi.
Dimana, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 set pakaian milik korban, 1 set pakaian milik DAA dan F, 2 buah sarung milik tersangka, dan 2 sandal jepit yang digunakan saat perang sarung.
“Dengan progress penyelidikan, penyidikan dan juga mengumpulkan bukti bukti yang ada, dan menggelarkan penetapan tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan menetapkan tersangka ada 2 orang, inisial DAA dewasa sudah 19 tahun, dan juga F masih dibawah umur 16 tahun,” kata AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa, 26 Maret 2024.
Kapolres menjelaskan awal mula terjadinya perang sarung dari chating WhatsApp ajakan dari kelompok Desa Kecapi dengan kelompok Pematang akhirnya terjadilah pertemuan di SD dekat lapangan voli dan terjadilah permainan perang sarung.
“Meski sempat dibubarkan warga, perang sarung tetap berlanjut dan korban terkena sabetan sarung milik dua tersangka pada bagian dada dan kepala.
Pelaku memukul dengan menggunakan sarung yang sudah digulung dan dikeraskan sebagai alat perang sarung didalamnya tidak ada apapun, serta menendang korban dan menewaskan LRP.
“Jadi untuk motif tidak ada ya, hanya murni ajakan permainan perang sarung. Motif tertentu tidak ada,” ujarnya.
Yusriandi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang disangkakan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Karena kasus pidana kekerasan perang sarung ini melibatkan anak-anak usia sekolah dalam pelaksanaan konferensi pers pihak Polres Lampung Selatan menggandeng dari pihak Bapas, Dinas Pendidikan Lamsel dan Dinas PPA.
Kapolres Lampung Selatan mengimbau kepada orang tua semua pihak yang memiliki anak anak remaja pelajar khususnya, mari kita sama-sama mengawasi anak kita, jangan sampai menjadi pelaku atau korban dari kenakalan remaja.***