PANTAU LAMPUNG- Sementara kabar gembira menghampiri para tenaga honorer akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai amanat Undang-Undang ASN 2023, namun terselip pula kabar yang menimbulkan kekhawatiran. Bagi sebagian tenaga honorer, ketidaksesuaian dengan satu ketentuan mendasar bisa berarti tak akan diangkat sebagai PPPK.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan bahwa terdapat sejumlah syarat pokok yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
Mengutip data BKN, penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) menjadi salah satu kunci utama dalam proses pengangkatan PPPK. Dalam data yang disampaikan, ditemukan bahwa hingga 2,3 juta tenaga honorer telah masuk dalam proses verifikasi dan validasi data untuk menjadi PPPK.
Ketentuan yang diatur oleh BKN secara tegas menyatakan bahwa hanya tenaga honorer yang dapat memperlihatkan SPTJM yang telah melewati tahap verifikasi dan validasi oleh BKN yang akan diprioritaskan untuk diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024.
SPTJM menjadi bukti krusial yang menegaskan validitas data tenaga honorer, sehingga menjadi persyaratan mutlak dalam proses pengangkatan sebagai PPPK. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk memastikan integritas dan keabsahan data tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK.
Dengan demikian, bagi para tenaga honorer yang belum memiliki SPTJM, penting untuk segera memenuhi persyaratan tersebut guna memperoleh kesempatan menjadi bagian dari aparatur negara sebagai PPPK di tahun ini.
Kabar ini menjadi pengingat penting bagi para tenaga honorer untuk memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah terpenuhi dengan baik, sehingga tidak ada kendala yang menghalangi proses pengangkatan menjadi PPPK.
Semoga dengan adanya peringatan ini, para tenaga honorer dapat mempersiapkan diri secara optimal dan meraih kesempatan emas untuk menjadi bagian dari sistem pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas di masa yang akan datang.***